Pelayanan PKRS

  1. 1. Pelayanan promosi kesehatan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang lebih mengutamakan kegiatan promotif / peningkatan upaya kesehatan melalui strategi advokasi, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan didukung oleh media KIE kesehatan
  2. 2. Pengajuan permohonan tertulis terkait pelayanan promosi kesehatan

  1. 1. Menerima permohonan dari pihak luar (instansi, pemerintah, swasta, perorangan)
  2. 2. Memeriksa berkas permohonan pelayanan promosi kesehatan yang diajukan
  3. 3. Menyerahkan ke Bagian Umum untuk diverifikasi, persetujuan dan disposisi oleh Direktur
  4. 4. Menerima permohonan yang telah didisposisikan oleh Direktur
  5. 5. Memproses permohonan pelayanan promosi kesehatan yang diajukan
  6. 6. Mendiskuskan usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan
  7. 7. Merancang atau mendesign dan membuat usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan
  8. 8. Mendiskusikan kembali hasil rancangan usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan
  9. 9. Melakukan perbaikan hasil rancangan/design usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan berdasarkan hasil diskusi
  10. 10. Melakukan presentasi hasil rancangan/design usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan
  11. 11. Menyerahkan hasil rancangan/design usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan

1 s.d 2 hari

Mengacu pada:

1.  Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Promosi Kesehatan

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.      Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.      Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.     www.rsudhasanbasry.com

b.     SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.      Aplikasi Si Idah Pedalaman

       d.    Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKRS"