Pelayanan BPJS Kesehatan

  1. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit/Rujukan Puskesmas
  2. Bukti Kartu Sementara / Bayi Nyonya dari Rumah Sakit / Puskesmas (Untuk Anak Baru Lahir)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. KTP Pemohon / Pasien

  1. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menerima keluhan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan pemohon berdasarkan laporan fasilitator dan/atau masyarakat secara langsung yang datang di Dinas Sosial Kota Palu.
  2. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menyerahkan dokumen dokumen ke petugas yang ada di kantor bagian dalam (back office) sesuai permohonan yang dibutuhkan
  3. Petugas layanan yang ada di kantor bagian dalam (back office) memeriksa kebenaran kelengkapan dokumen untuk diproses dan disetujui oleh Manajer berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Supervisor
  4. Petugas layanan yang ada di kantor bagian dalam (back office) menyerahkan kembali kepada petugas yang ada di kantor bagian depan (front office) dokumen yang telah disetujui oleh Manajer untuk diproses lebih lanjut
  5. Petugas layanan yang ada di Kantor bagian depan (front office) menyerahkan kembali dokumen (SKM/Surat Keterangan/dll) kepada pemohon

Pelayanan BPJS Kesehatan dapat diselesaikan 5 Jam selama berkas persyaratan masyarakat lengkap.

Tidak dipungut biaya

Layanan BPJS Emergency

a.    Datang Langsung ke Kantor Dinas Sosial

b.    Kotak Saran

c.    Call Center 082195558881

d.    Email : SekretariatDinsos@gmail.com 

e.    Fax : (0451) 8448494


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BPJS Kesehatan"