Pelayanan pada unit ppi

  1. 1. Sumber daya manusia yang sudah terlatih
  2. 2. Tersedianya sarana dan alat pelindung diri bagi petugas dan pasien dalam mencegah penularan penyakit
  3. 3. Sarana kegiatan pencatatan dan pelaporan di Rumah Sakit

  1. 1. Terbentuknya Unir PPI
  2. 2. Adanya SDM yang terlatih
  3. 3. Adanya APD disetiap unit kerja
  4. 4. Tersedianya tul pencatatan dan pelaporan data infeksi
  5. 5. SPO pencatatan dan pelaporan di setiap unit kerja

1.      Mengadakan pelatihan internal setahun sekali sesuai program

2.      Monitor dan evaluasi sebulan sekali

3.   Pelaporan ke Ketua Unit PPI dan ke Direktur per Triwulan

Mengacu pada:

1.      Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2.   Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Peta kuman, laporan hasil kepatuhan petugas

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.      Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.      Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.     www.rsudhasanbasry.com

b.     SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.      Aplikasi Si Idah Pedalaman

       d.  Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pada unit ppi"