Pelayanan Pada Unit Transfusi Darah

No. SK: 250 Tahun 2024

  1. 1. Surat Pengantar Permintaan Darah dari ruangan
  2. 2. KTP

  1. Pasien mendaftar langsung ke unit transfusi darah, melengkapi persyaratan administrasi dan mengisi
  2. Kemudian dilakukan seleksi donor darah melalui anamnesis, menganalisi gaya hidup, menentukan pendonor bukan dari golongan resiko tinggi pengidap penyakit infeksi, pemeriksaan fisik serta kadar hemoglobin
  3. Bila pendonor dinilai sehat, maka dapat dilakukan pengambilan darah donor dan ditampung sesuai kebutuhkan (single, double, triple/quadriple bag) sebanyak 250/350 cc dan sebagain (5-10 cc) sisimpan di tabung kecil sebagai sampel darah. Kantong darah dan tabung sampel darah diberi label yang sama
  4. Sampel darah kemudian dilakukan pemeriksaan golongan darah, Rhesus dan uji saring penyakit infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD) yaitu sifilis, hepatitis B, hepatitis C, HIC, dll. Selama menunggu hasil pemeriksaan sampel darah, kantong darah dikarantina
  5. Setelah hasil pemeriksaan keluar, jika hasil pemeriksaan reaktif maka kantong darah dimusnahkan, sedangkan jika non reaktif maka kantong darah disimpan di UTD
  6. Jika ada permintaan darah, maka dokter/perawat akan mengisi formulir perminataan darah dan ditandatangani oleh dokter
  7. Kemudian dilakukan pengambilan darah pasien sebagai sampel
  8. Darah sampel akan dilakukan uji golongan darah pasien dan donor, uji silang serasi, uji saring antibodi pasien
  9. Kantong darah yang kompatibel diserahkan oleh petugas kepada perawat untuk selanjutnya didonorkan kepada pasien

Maksimal 60 Menit

Mengacu pada:

1.   Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kantong Darah

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan pengaduan dan konsultasi

2.    Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.   https://rsudhasanbasry.hulusungaiselatankab.go.id

b.   SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.   Aplikasi : Si Idah Pedalaman

d.   Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan

e.   Alamat email : rsud.kandangan@gmail.com

f.    Facebook : rsud hasan basry hss

g.   Instagram : rsud_hasanbaary_hss

h.   Tiktok : rsudhasanbasry

i.     SP4N LAPOR : kirim SMS dengan format HSSisi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pada Unit Transfusi Darah"