Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

  1. Laporan kejadian terkait dengan infeksi akibat perawatan pasien selama di RS lebih dari 48 jam

  1. Memberikan laporan jika terjadi infeksi yang muncul antara 48 jam setelah pasein di rawat di RS
  2. Mengikuti standart SOP dalam pemenuhan pelayanan minimal spt kebersihan tangan, APD, dekontaminasi peralatan pasien, pengendalian lingkungan, pengelolaan limbah, penatalaksanaan linen, perlindungan kesehatan petugas, penempatan pasien, etika batuk, penyuntikan yang benar dan praktik lumbal fungsi

setiap hari dari jam 07.00 - 14.00 WIB

Sesuai dengan tarif layanan yang berlaku

Layanan terhadap Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) akibat Pelayanan dan Perawatan di RS

Layanan Pengaduan : 082154590418

Layanan Informasi : 0536 3246101

Email : rsudkota@palangkaraya.go.id

Website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)"