Pelayana Ambulance

  1. Rujukan dari dokter, IGD
  2. Fotocopy KTP, KK dan BPJS
  3. Kuitansi pembayaran ambulance untuk pasien umum

  1. Petugas IGD/ Ranap/ Petugas Pemulasaran Jenazah menghub petugas administrasi ambulance
  2. petugas adm menghubungi tim reaksi cepat/ perawat pendamping
  3. TRC/ perawat pendamping melaksanakan sistem rujuk pasein ke RS tujuan
  4. Berangkat ke RS tujuan/ Rumah keluarga jika itu Jenazah

Setiap hari selama 24 jam

Sesuai layanan yang diberikan

Pengantaran Pasien dan Pengantaran Jenazah dari RS ke tempat Tujuan

Layanan Pengaduan : 082154590418

Layanan Informasi : 0536 3246101

Email : rsudkota@palangkaraya.go.id

Website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Ambulance"