Pelayanan Satpam

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Identitas pengunjung/tamu (KTP/KK/paspor)

  1. MEKANISME TUGAS: Penjagaan di tiap-tiap pintu masuk dan keluar --------> Melakukan respon terhadap laporan karena adanya gangguan keamanan dari petugas baik melalui telepon maupun laporan langsung; --------> Mengatasi masalah yang dapat diselesaikan, jika tidak dapat diselesaikan laporan berjenjang ke atasan; --------> Membuat laporan lengkap dengan mengisi di buku harian laporan petugas; --------> Membantu petugas UGD/rawat jalan dalam melakukan proses penerimaan pasien; dan --------> Ronda keliling setiap pergantian shift minimal setiap 2 (dua) jam; --------> Membantu memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung/pasien; dan --------> Membuat laporan bulanan kepada pihak-pihak terkait di rumah sakit.
  2. PROSEDUR PENERIMAAN TAMU/PENGUNJUNG: Tamu/pengunjung datang; --------> Tamu/pengunjung melapor ke pos satpam dengan menunjukkan identitas --------> Petugas memberikan kartu tamu/pengunjung kepada pengunjung/tamu --------> Pengunjung menuju ruang rawat inap/kantor yang akan dituju; --------> Pengunjung pulang dan melapor kembali ke petugas di pos satpam; dan --------> Petugas menerima kartu pengunjung/tamu.

  1. Pelayanan satpam: 1x24 jam dan
  2. Pelayanan penerimaan pengunjung / tamu :  Maksimal  5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Satpam

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui :
  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Satpam"