Standar Pelayanan Medical Check Up

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga

  1. Klien datang ke Bidang Pelayanan
  2. Klien mengisi lembaran status MCU (Identitas diri, berat badan, tinggi badan, dan golongan darah, Riwayat penyakit keluarga, riwayat penyakit sebelumnya, keluhan sekarang, kebiasaan sekarang seperti merokok, MIRAS dan lain-lain serta keperluan
  3. Petugas mendaftarkan klien secara online di SIM-RS
  4. Klien membayar biaya Medical Check Up (MCU) di kasir
  5. Klien menuju poliklinik penyakit dalam untuk melaporkan diri
  6. Selanjutnya klien ke Poliklinik Jantung dan pembuluh darah untuk pemeriksaan Elektro Kardio Grafi (EKG)
  7. Klien menuju Laboratorium untuk pengambilan darah untuk pemeriksaan darah lengkap
  8. Kemudian klien ke Instalasi Radiologi untuk pengambilan foto rontgen thorax
  9. Klien kembali ke poliklinik penyakit dalam untuk diperiksa dokter spesialis penyakit dalam
  10. Petugas akan mengambil, mengumpulkan dan merekapseluruh hasil pemeriksaan klien
  11. Dokter Spesialis Penyakit Dalam akan menyimpulkan seluruh hasil pemeriksaan penunjang dan memberikan saran di dalam rekam hasil MCU
  12. Untuk hasil, klien akan dihubungi oleh petugas bidan Pelayanan

1 Jam

Biaya berdasarkan rumus/lainnya

Pelayanan Pengaduan

Bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Medical Check Up"