Pelayanan Perinatologi

  1. Surat Pengantar RI Khusus dari IGD, Poli Anak dan RI bersalin
  2. Fotocopi KTP/ KK
  3. Fotocopy kartu BPJS/ Asuransi
  4. Surat Keterangan Lahir
  5. Form Kriteria masuk Perinatologi

  1. Keluarga melakukan pendaftaran RI di Loket
  2. Perawat IGD, POli atau Bidan Rg. Bersalin mengantar Pasien ke rg RI Perinatologi
  3. Perugas RI Perinatologi melakukan serah terima pasien dengan perawat IGD, Poli atau Bidan rawat bersalin didampingi oleh dr. jaga
  4. pasien mendapatkan layanan asuhan medis dan keperawatan

Setiap hari layanan 24 jam

Sesuai dengan layanan tang diberikan

Layanan Perawatan Rawat Inap Perinatologi

Layanan Pengaduan 082154590418

layanan Informasi 05363246101

email : rsudkota@palangkaraya.go.id

website : www.rsudkota.palangkaraya.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi"