Pelayanan Public Relation (PR)

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Pasien disabilitas yang memerlukan bantuan dalam mendapatkan pelayanan berobat di RSUD Kefamenanu;
  2. Pasien lansia yang tidak disertai pendamping atau keluarga saat berobat di RSUD Kefamenanu;
  3. Membawa identitas pasien (KTP/KK/paspor)
  4. Kartu BPJS bagi pasien JKN-KIS
  5. Membawa surat rujukan

  1. Pasien datang dan disambut oleh petugas PR;
  2. Petugas PR mengecek kelengkapan berkas pasien;
  3. Petugas PR memfasilitasi pasien untuk mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan;
  4. Pasien diantar oleh petugas PR ke Poliklinik yang dituju;
  5. Setelah selesai mendapatkan pelayanan di poliklinik, pasien diantar oleh petugas PR ke apotik;
  6. Pasien pulang.

Maksimal 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Public Relation

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N LAPOR! Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Public Relation (PR)"