Pelayanan Medical Check Up

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa permintaan pasien/mandiri
  2. Membawa permintaan institusi yang membutuhkan
  3. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/Passport)

  1. Institusi yang bersangkutan mengirimkan surat untuk permintaan medical check up;
  2. Rumah sakit membalas surat tersebut untuk persetujuan medical check up serta penentuan waktu pelaksanaan;
  3. Peserta MCU datang dan mendaftar pada loket pendaftaran MCU;
  4. Peserta mengisi formulir pendaftaran MCU;
  5. Peserta membayar administrasi pada kasir;
  6. Peserta melakukan pemeriksaan MCU yang dibutuhkan seperti: cek laboratorium. Cek rontgen, serta cek EKG;
  7. Setelah prosedur dilakukan, peserta menuju poliklinik penyakit dalam dan dokter melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan pasien;
  8. Petugas rekam medik melakukan pengetikan hasil pemeriksaan sesuai format MCU;
  9. Dokter spesialis penyakit dalam menandatangani hasil pemeriksaan MCU;
  10. Pasien menerima hasil pemeriksaan MCU tersebut;
  11. Pasien pulang

Maksimal 3 (tiga) Hari

  1. BPJS  : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Programa Jaminan Kesehatan;
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

Pelayanan Medical Check Up

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medical Check Up"