Penerbitan Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

  1. Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang
  2. bukti formal bahwa izin berusaha kewenangan Kabupaten Mojokerto
  3. Persetujuan Teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas
  4. Muatan formulir DPLH sesuai dengan pedoman penyusunan formulir DPLH
  5. Peta pengelolaan lingkungan hidup
  6. Peta pemantauan lingkungan hidup

  1. 1) Pengajuan draft Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH);
  2. 2) Pemeriksaan administrasi dokumen DPLH
  3. 3) Dokumen DPLH yang dinyatakan tidak lengkap dalam pemeriksaan administrasi dikembalikan kepada Pemrakarsa, sedangkan dokumen DPLH yang dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk Pemeriksaan Substansi
  4. 4) Pemeriksaan substansi dokumen DPLH oleh Tim Pemeriksa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto;
  5. 5) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi dokumen DPLH dianggap layak namun diperlukan perbaikan, maka dokumen DPLH dikembalikan ke Pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan;
  6. 6) Dokumen DPLH yang telah dianggap layak dan sesuai dengan peraturan dapat diterbitkan Surat Persetujuan DPLH, sedangkan untuk dokumen DPLH yang dianggap tidak layak akan diterbitkan Surat Penolakan Persetujuan DPLH;
  7. 7) Penerbitan Surat Persetujuan DPLH

1) Pemeriksaan dokumen DPLH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen DPLH diterima dan memenuhi syarat, tidak termasuk proses perbaikan;

 2) Jika dari hasil penilaian dokumen perlu dilakukan perbaikan maka penerbitan Rekomendasi DPLH dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dokumen DPLH yang telah disempurnakan.

Biaya ditanggung Pemrakarsa sesuai :

 1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat (3) dan (4);

 2) Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2;

 3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.

Surat Persetujuan DPLH

Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)"