Penerbitan Surat Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

  1. Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang
  2. Penyusun DELH memiliki tanda bukti sertifikat kompetensi
  3. Adanya bukti bahwa tahapan kegiatan yang sedang/sudah berjalan memasuki tahap konstruksi, operasinal atau pasca operasional
  4. Adanya bukti surat sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk penyusunan DELH
  5. Muatan DELH telah sesuai dengan pedoman penyusunan sesuai PP Nomr 22 tahun 2021
  6. Telah dilengkapi dengan Persetujuan Teknis (pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas

  1. 1) Pemohon (Pemrakarsa) membuat DELH diajukan ke Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  2. 2) Sekretariat Tim Penilai DELH melakukan penilaian administrasi;
  3. 3) Ketua Tim Tim Penilai DELH menugaskan anggota Tim Tim Penilai DELH untuk melakukan pemeriksaan Formulir DELH
  4. 4) Tim Penilai DELH melakukan penilaian mandiri terhadap formulir DELH dan memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa;
  5. 5) Hasil pemeriksaan mandiri Formulir DELH disampaikan kepada sekretariat Tim Penilai DELH.
  6. 6) Tim Penilai DELH melakukan rapat pemeriksaan formulir DELH dan memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa;
  7. 7) Tim Penilai DELH menyampaikan hasil penilaian DELH kepada Sekretariat Tim Penilai DELH;
  8. 8) Apabila hasil penilaian Tim Penilai DELH menunjukkan bahwa formulir DELH perlu diperbaiki, Tim Penilai DELH menyampaikan dokumen tersebut kepada Sekretariat Tim Penilai DELH untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa;
  9. 9) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan formulir DELH kepada Sekretariat Tim Penilai DELH;
  10. 10) Formulir DELH yang telah diperbaiki dinilai oleh Tim Penilai DELH
  11. 11) Tim Penilai DELH menyampaikan hasil penilaian akhir formulir DELH kepada Tim Penilai DELH;
  12. 12) Tim Penilai DELH menerbitkan Surat Persetujuan DELH atau Surat Penolakan Persetujan DELH;

1) Penilaian DELH dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh hari kerja terhitung sejak formulir DELH diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;

2) Penerbitan Surat Pertejuan DELH atau Surat Penolakan Persetujuan DELH dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. 

3) Bila terdapat kendala teknis, waktu penyelesaian menyesuaikan.

Biaya ditanggung Pemrakarsa sesuai :

1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat (3) dan (4);

 2) Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2;

 3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.

Surat Persetujuan DELH

Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)"