Pelayanan Pembayaran Kasir

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa bukti pendaftaran dan bukti tindakan dari Poliklinik (Pasien rawat jalan)
  2. Membawa bukti rincian tindakan selama masa perawatan/rincian biaya perawatan (Pasien Rawat Inap)

  1. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN: Pasien/keluarga datang ke loket kasir ----------> membawa rincian biaya tindakan dari poliklinik; ----------> Kasir membuat kwitansi ----------> pembayaran dan diserahkan kepada pasien; ----------> Pasien melakukan pembayaran kepada kasir; ----------> Pasien/keluarga kembali ke poliklinik asal serta menujukkan bukti pembayaran kepada petugas di poliklinik.
  2. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT INAP: Petugas administrasi ruangan membuat rincian biaya selama perawatan; ----------> Petugas administrasi ruangan bersama pasien/keluarga pasien menuju kasir rawat inap untuk melakukan proses pembayaran; ----------> Kasir membuat kwitansi pembayaran; ----------> Pasien/keluarga melakukan pembayaran; ----------> . Pasien/keluarga pulang.
  3. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT INAP: Petugas administrasi ruangan membuat rincian biaya selama perawatan; ----------> Petugas administrasi ruangan bersama pasien/keluarga pasien menuju kasir rawat inap untuk melakukan proses pembayaran ; ----------> Kasir membuat kwitansi pembayaran; ----------> Pasien/keluarga melakukan pembayaran; ----------> Pasien/keluarga pulang.


  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
    • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
    • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

Pelayanan Pembayaran Kasir

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Kasir"