Rekomendasi Pengurusan Izin Penelitian

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Rekomendasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
  4. Selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Camat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangani surat Rekomendasi Pengurusan Izin Penelitian
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan surat Rekomendasi Pengurusan Izin Penelitian yang telah ditandatangani kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurusan Izin Penelitian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store