Rekomendasi Pengurusan Izin Menara Telekomunikasi

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Permohonan dari pemohon
  2. Surat Pernyataan status tanah
  3. Surat Pernyataan Para Tetangga diketahui Wali Nagari
  4. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Foto copy bukti kepemilikan tanah(sertifikat/akta jual beli/sewa menyewa/hibah) sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Foto copy tanda lunas PBB sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Sketsa lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan dan Kasi Trantib melakukan pengecekan lapangan
  4. Bila telah memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kasi Trantib memberikan berkas kepada Kasi Pelayanan
  5. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat
  6. Camat menandatangani dokumen Rekomendasi Pengurusan Izin Menara Telekomunikasi dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Rekomendasi Pengurusan Izin Menara Telekomunikasi yang telah ditandatagani diserahkan kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurusan Izin Menara Telekomunikasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengurusan Izin Menara Telekomunikasi"