Rekomendasi Pengurusan Izin Tempat Usaha

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Wali Nagari
  2. Surat Pernyataan Para Tetangga diketahui Wali Nagari
  3. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Foto copy bukti kepemilikan tanah(sertifikat/akta jual beli/sewa menyewa/hibah) sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan selanjutnya Cek Lapangan Oleh Kasi Trantib
  3. Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan dan Kasi Trantib melakukan pengecekan lapangan
  4. Bila telah memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kasi Trantib memberikan berkas kepada Kasi Pelayanan
  5. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat
  6. Camat menandatangani dokumen Rekomendasi Pengurusan Izin Tempat Usaha
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Rekomendasi Pengurusan Izin Tempat Usaha yang telah Tandatangani diserahkan kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurusan Izin Tempat Usaha

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store