No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023
a. Uji berkala = 30 menit
b. Surat Rekomendasi = 10 menit
c. Uji Emisi = 20 menit
d. Uji lengkap = 30 menit
a. Biaya uji
1. JBB ≤ 5.500 kg = Rp. 75.000,-
2. JBB 5.501 – 15.000 kg = Rp. 85.000,-
3. JBB > 15.000 kg = Rp. 95.000,-
b. Kartu Uji = Rp. 0,-
c. Stiker dan Sertifikat = Rp. 0,-
d. Uji Emisi
1. Mobil = Rp. 26.000,-
2. Motor = Rp. 16.000,-
3. Stiker Uji Emisi = Rp. 4.000,-
e. Uji Lengkap Non KBWU
1. Biaya uji = Rp. 75.000,-
2. Pengganti Buku Uji = Rp. 0,-
Sanksi Administrasi pasal 74 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
a. Biaya tambah sebesar satu (1) kali biaya uji.
Tambahan sebesar 2i biaya uji setiap hari keterlambatan.a. Tanda bukti lulus uji berupa kartu uji, sertifikat, dan stiker. b. Surat Rekomendasi Numpang Uji dan Mutasi Uji. c. Surat Keterangan Hasil Pengujian Emisi dan Stiker Uji Emisi. d. Surat Keterangan Hasil Uji Lengkap dan pengganti buku uji.
a. Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan: 1. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan Nomor Telepon 0274-410002 dan E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id 2. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta dengan Nomor Telepon 0274-410016. 3. Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 4. Hotline WhatsApp 085877779520 5. Kotak saran. b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan tahapan sebagai berikut : 1. Pengaduan Diterima dilakukan pengecekan di lapangan. 2. Jika ada pelanggaran, dilakukan pembinaan. 3. Jika masih melakukan pelanggaran, diberikan teguran. 4. Jika masih melakukan pelanggaran dilakukan penertiban koordinasi dengan instansi terkait. c. Responsif pengaduan 120 (seratus dua puluh) menit. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store