Pelayanan Unit Laboratorium Mikrobiologi Klinik

  1. Registrasi Data Sesuai Data Permintaan Pemeriksaan Pada sistem informasi Laboratorium
  2. Membawa Form Permintaan Laboratorium
  3. Membawa Surat Eligibilitas bagi Peserta JKN

  1. Petugas melakukan registrasi data sesuai permintaan pemeriksaan pada sisstem informasi lab
  2. pasien dipanggil sesuai no urut antrian
  3. Petugas melakukan pengambilan sample dan penerimaan spesimen

Waktu tergantung jenis pemeriksaan antara 1 jam sampai dengan 7 Hari

Tergantung Jenis pemeriksaan yang diberikan

Layanan Laboratorium Mikrobiologi Klinik 24 Jam

Email         : rsupalangkaraya@gmail.com

2. Telp           : 0536-3246101

3. SMS           : 082145590418

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Laboratorium Mikrobiologi Klinik"