Standar Pelayanan Antar Jemput Pasien/Jenazah

  1. Pasien BPJS : surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap
  2. Pasien umum :pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulance

  1. Petugas rawat inap menghubungi petugas administrasi ambulance untuk memesan ambulance
  2. Petugas administrasi menerima pesanan ambulance dan mencatat dibuku laporan
  3. Petugas administrasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kenderaan

1 Jam

Biaya berdasarkan rumus/lainya

Pelayanan Ambulance

Bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Antar Jemput Pasien/Jenazah"