Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Foto Copy Ijazah Terakhir sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
  4. Selanjutnya berkas diberikan kepata petugas perekaman untuk melakukan perekaman KTP
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan setelah perekaman yang telah ditandatangani kepada Pemohon Untuk Pengambilan KTP di Kantor Disdukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store