Pelayanan rekomendasi KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

  1. Kartu Keluarga yang terdaftar pada DTKS
  2. Surat Keterangan dari Desa/Lurah

  1. datang ke kantor dinas sosia membawa serta KK dan SUKET
  2. melakukan pendaftaran pada Front Office
  3. Petugas akan memasukkan data anda secara digital. jika data sudah ada pada DTKS, selanjutnya di terbitkan rekomendasi KIP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KIP

aduan langsung pada dinas sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)"