Surat Keterangan Meninggal Dunia

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Permohonan dari keluarga yang bersangkutan diketahui oleh Wali Nagari
  2. Surat Pernyataan Meninggal Dunia dari Wali Nagari atau Rumah Sakit
  3. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
  4. Selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Camat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangani surat keterangan Meninggal Dunia
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan Meninggal Dunia yang telah ditandatangani kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Meninggal Dunia

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store