Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang dikeluarkan oleh Wali Nagari
  2. Foto Copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan
  4. Selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Camat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangani surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah ditandatangani kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"