Permohonan Surat Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas

No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
  2. Untuk lokasi kegiatan baru, melampirkan Dokumen Andalalin yang dilengkapi dengan
  3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, (KKPR);
  4. Sertifikat tanah yang dikuasai;
  5. Fc KTP yang masih berlaku;
  6. Identitas Konsultan (Penulis Dokumen) dan Sertifikat Penyusun Dokumen Andalalin;
  7. a. Gambar lokasi rencana kegiatan (Gambar Site Plan format A3)
  8. b. Gambar Denah tiap lantai (format A3)
  9. c. Kajian lalu lintas ruas jalan dan simpang wilayah terdampak;
  10. d. Penataan ruang parkir, sirkulasi serta arah in out kendaraan di lokasi kegiatan (Gambar SRP parkir format A3 dan Gambar akses IN – OUT dalam format A3)
  11. e. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; dan
  12. Surat kuasa bagi pemrakarsa yang tidak dapat menghadiri paparan di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta;
  13. Untuk lokasi kegiatan pengembangan, melampirkan Dokumen Andalalin yang seperti di atas dilengkapi dengan Dokumen Perizinan yang Lama;

  1. Pemohon / Pemrakarsa dapat mengisi permohonan di Dinas Perizinan secara Online
  2. Datang ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan membawa surat permohonan dan dokumen Andalalin untuk dikonsultasikan
  3. Dinas Perhubungan melakukan verifikasi dokumen, apabila sudah lengkap langsung dilakukan penjadwalan. Jika belum, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Setelah penjadwalan, pemohon / pemrakarsa melakukan presentasi dan pencermatan dokumen oleh Tim Evaluasi Andalalin
  5. Jika dokumen sudah sesuai maka selanjutnya dikeluarkan surat rekomendasi Andalalin. Jika tidak sesuai akan dikembalikan untuk di revisi.
  6. Selesai

Maksimal 3 hari kerja semenjak Dokumen dinyatakan Lengkap dan Benar

Total Waktu  Pengurusan Pelayanan Persetujuan Teknis sebagai berikut :

a.       Persetujuan Teknis Andalalin maksimal 180 hari kalender;

b.      Persetujuan Teknis Rekomendasi Teknis Andalalin maksimal 120 hari kalender;

c.       Persetujuan Teknis Standar Teknis Andalalin maksimal 60 hari kalender;

Surat Keterangan Tanpa Dokumen Analisis Dampak Lalulintas maksimal  30 hari kalender.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas

a.       Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1)      Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) upik@jogjakota.go.id dan melalui JSS (Jogja Smart Service) Pemerintah Kota Yogyakarta

2)      Ruang Pengaduan di Bidang Lalu Lintas

3)      E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id

4)      Telepon : (0274) 410002

 

b.      Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh Tim Andalalin dengan tahapan sebagai berikut :

1)      Koordinasi internal Tim Analisis Dampak Lalu Lintas

2)      Koordinasi Instansi terkait

c.       Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

d.      Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store