No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023
Maksimal 3 hari kerja semenjak Dokumen dinyatakan Lengkap dan Benar
Total Waktu Pengurusan Pelayanan Persetujuan Teknis sebagai berikut :
a. Persetujuan Teknis Andalalin maksimal 180 hari kalender;
b. Persetujuan Teknis Rekomendasi Teknis Andalalin maksimal 120 hari kalender;
c. Persetujuan Teknis Standar Teknis Andalalin maksimal 60 hari kalender;
Surat Keterangan Tanpa Dokumen Analisis Dampak Lalulintas maksimal 30 hari kalender.Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas
a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1) Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) upik@jogjakota.go.id dan melalui JSS (Jogja Smart Service) Pemerintah Kota Yogyakarta
2) Ruang Pengaduan di Bidang Lalu Lintas
3) E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id
4) Telepon : (0274) 410002
b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh Tim Andalalin dengan tahapan sebagai berikut :
1) Koordinasi internal Tim Analisis Dampak Lalu Lintas
2) Koordinasi Instansi terkait
c. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store