Pelayanan penggalian makam(exhumasi)

  1. 1. Layanan 24 jam
  2. 2. Dokter Spesialis Forensik yang memiliki STR dan SIP
  3. 3. Ada petugas Tehnisi Otopsi, atau Petugas Pelaksana Kamar Jenazah
  4. 4. Ada Surat Permintaan Penggalian makam dan Pemeriksaan jenazah dari pihak Penyidik

  1. 1. Ada SPO tentang Penggalian makam
  2. 2. Ada alur pelayanan penggalian makam

1.  Tergantung jenis kasusnya

2. Waktu Pelayanan 3 4 jam

Mengacu pada:

1.     Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Produk Lainya

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.      Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.     Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.     www.rsudhasanbasry.com

b.     SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.      Aplikasi Si Idah Pedalaman

       d. Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penggalian makam(exhumasi) "