1) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal yang tercantum dalam surat pengantar pengirim dokumen addendum Andal dan RKL-RPL sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan.;
2) Penerbitan Surat Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan diterima;
3) Bila terdapat kendala teknis, waktu penyelesaian menyesuaikan.
Biaya ditanggung Pemrakarsa sesuai :
1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat (3) dan (4);
2) Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2;
3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.
surat keputusan kelayakan lingkungan hidup
Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin