Perubahan Persetujuan Lingkungan melalui Penilaian Addendum Andal dan RKL-RPL

  1. Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  2. Persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan oleh kementrian/lembaga pemerintah non kementrian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
  3. Persetujuan teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan, dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, analisis mengenai dampak lalu lintas
  4. Keabsahan tanda bukti registrasi Lembaga penyedia jaya penyusunan (LPJP) AMDAL, apabila penyusunan dilakukan oleh LPJP AMDAL
  5. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL
  6. Hasil Konsultasi Publik
  7. Draf Dokumen addendum ANDAL dan RKL-RPL

  1. 1) Berdasarkan Pasal 527 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Komisi penilai Amdal tetap melaksanakan tugas melakukan Uji Kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, maka sebelum terbentuknya Tim Uji Kelayakan penilaian Amdal dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal;
  2. 2) Pemrakarsa mengajukan Perubahan Persetujuan Lingkungan melalui Penilaian Addendum Andal dan RKL-RPL;
  3. 3) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasi;
  4. 4) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk melakukan penilaian mandiri addendum ANDAL dan RKL, RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal;
  5. 5) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian mandiri terhadap addendum ANDAL dan RKL-RPL dengan memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa;
  6. 6) Hasil pemeriksaan mandiri dokumen addendum ANDAL dan RKL- RPL disampaikan kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
  7. 7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan rapat pemeriksaan dokumen addendum ANDAL dan RKL-RPL serta memberikan saran, pendapat dan tanggapan kepada pemrakarsa
  8. 8) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian addendum ANDAL dan RKL-RPL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  9. 9) Apabila hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa addendum ANDAL dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan dokumen tersebut kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa;
  10. 10) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan addendum ANDAL dan RKL-RPL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  11. 11) Addendum ANDAL dan RKL-RPL yang telah diperbaiki dilakukan rapat penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  12. 12) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian akhir addendum ANDAL dan RKL-RPL kepada Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  13. 13) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian atas dokumen addendum ANDAL dan RKL, RPL kepada Ketua Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
  14. 14) Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Bupati Mojokerto;
  15. 15) Bupati Mojokerto berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
  16. 16) Keputusan/rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup rencana usaha dan kegiatan diberikan kepada Pemrakarsa/Pemohon.

1) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal yang tercantum dalam surat pengantar pengirim dokumen addendum Andal dan RKL-RPL sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan.;

 2) Penerbitan Surat Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan diterima;

 3) Bila terdapat kendala teknis, waktu penyelesaian menyesuaikan.

Biaya ditanggung Pemrakarsa sesuai :

 1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat (3) dan (4);

 2) Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2;

 3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.

surat keputusan kelayakan lingkungan hidup

Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Persetujuan Lingkungan melalui Penilaian Addendum Andal dan RKL-RPL"