Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa resep dari dokter
  2. Membawa SEP (Surat Egibilitas Pasien) bagi pasien JKN-KIS

  1. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN/UGD: Pasien/keluarga menyerahkan lembar resep; -------> Pasien/keluarga menunggu panggilan; -------> Petugas melakukan pengentryan resep; -------> Petugas menyiapkan obat jadi/racikan; -------> Petugas menyerahkan obat dan menjelaskan aturan minum obat; -------> Pasien pulang.
  2. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT INAP: Petugas ruangan/keluarga pasien menyerahkan resep; -------> Petugas ruangan/keluarga pasien menunggu panggilan; -------> Petugas melakukan pengentryan resep; -------> Petugas menyiapkan obat jadi/racikan; -------> Petugas menyerahkan obat sesuai nama pasien; -------> Petugas ruangan/keluarga pasien kembali ke ruangan perawatan

  1. Penyelesaian resep obat jadi Maksimal 30 Menit
  2. Penyelesaian resep obat racikan Maksimal 45 Menit
  3. Waktu pelayanan: 1x24 jam

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
    2. Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

Pelayanan Farmasi

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"