Pelayanan Unit Transfusi Darah

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa kartu identitas pendonor (KTP/KK/Paspor)
  2. Membawa form permintaan darah dari ruangan

  1. PELAYANAN DONOR DARAH: -------> Pendonor mengisi formulir registrasi donor darah; -------> Petugas melakukan pengkajian kepada pendonor; -------> Pendonor menimbang berat badan; -------> Petugas melakukan pemeriksaan tekanan darah pendonor; -------> Petugas melakukan sampling darah pendonor untuk pemeriksaan golongan darah, Hb serta skrining penyakit menular; -------> Petugas melakukan pengambilan darah/aftap; -------> Petugas melakukan observasi pasca donor; -------> Pendonor pulang.
  2. PELAYANAN PERMINTAAN DARAH: Petugas ruang perawatan membawa pengantar permintaan darah dan sampel darah ke UTD; -------> Petugas UTD menerima pengantar dan sampel darah; -------> Petugas UTD melakukan pemeriksaan golongan darah dan uji cocok serasi; -------> Petugas UTD melakukan pencatatan; -------> Petugas UTD menginformasikan ke ruangan perawatan bahwa produk darah siap dipakai; -------> Petugas ruang perawatan mengambil produk darah menggunakan cool box.

1.  Pelayanan donor darah: 60 Menit

2.  Pelayanan darah rutin: 60 menit

3.  Pelayanan darah CITO: 30 Menit

4.  Pelayanan darah tanpa cross match: 5 Menit


  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Progrma Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

Pelayanan Transfusi Darah

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Transfusi Darah"