Pelayanan Fisioterapi

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa Surat pengantar/permintaan pelayanan fisioterapi
  2. Membawa Karcis Pembayaran
  3. Membawa SEP (Surat Egibilitas Pasien) bagi pasien JKN-KIS
  4. Membawa surat rujukan

  1. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN: Pasien datang dari poliklinik; --------> Pasien menuju ruangan fisioterapi; --------> Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan fisioterapi; --------> Fisioterapis melaksanakan tindakan terapi atas instruksi dokter; --------> Pasien mendapat edukasi dari petugas terhadap hasil terapi; --------> Pasien pulang.
  2. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT INAP: Petugas ruang perawatan menginformasikan kepada petugas fisioterapi tentang rencana tindakan fisioterapi pada pasien rawat inap; --------> Petugas fisioterapi datang ke ruang perawatan dan membaca instruksi dokter; --------> Petugas fisioterapi melaksanakan tindakan terapi atas instruksi dokter; --------> Pasien mendapat edukasi dari petugas terhadap hasil terapi.

  1. Lama waktu tindakan fisioterapi: 30 menit
  2. Waktu pelayanan spesilistik rehabilitasi medik: 
  3. waktu pelayananHari  selasa dan Jumat, pukul 14.00-selesai

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu;
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

Pelayanan Fisioterapi

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"