Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa surat pengantar/permintaan pemeriksaan dari dokter
  2. Membawa karcis pembayaran
  3. Membawa SEP (Surat Egibilitas Pasien) bagi pasien JKN-KIS

  1. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN: Pasien datang dari poliklinik; =====> Pasien menuju loket pendaftaran laboratorium dan menyerahkan blanko permintaan pemeriksaan kepada petugas; =====> Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pengambilan sampel; =====> Petugas sampling melakukan pengambilan sample. =====> Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan; =====> Dokter melakukan pembacaan-ekspertisi; =====> Petugas melakukan pencatatan hasil; =====> Pasien menerima hasil pemeriksaan; =====> Pasien kembali ke klinik pengirim.
  2. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN UGD/RAWAT INAP: Petugas ruangan/keluarga pasien membawa sampel darah yang akan diperiksa ke laboratorium; =====> Petugas laboratorium menerima sampel darah dan memberitahu keluarga pasien untuk kembali ke UGD /Rawat Inap; =====> Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan; =====> Dokter melakukan pembacaan – ekspertisi; =====> Petugas melakukan pencatatan hasil; =====> Petugas menginformasikan kepada petugas UGD / Petugas Rawat Inap untuk mengambil hasil pemeriksaan di laboratorium; =====> Petugas UGD/petugas rawat inap/ keluarga pasien menuju ke laboratorium untuk mengambil hasil pemeriksaan dan kembali ke unit pengirim.

  1. Jangka waktu pemeriksaan: 120 Menit
  2. Waktu pelayanan: Setiap hari 1x24 jam

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

Pelayanan Laboratorium

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ambulance On Call: 081239118767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"