Registrasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang (informasi tata ruang)
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy NPWP
  4. fotocopy akta pendirian usaha
  5. fotocopy sertifikat lahan
  6. gambar layout rencana usaha dan/atau kegiatan
  7. printout SPPL dari OSS
  8. printout NIB dan kelengkapannya dari OSS
  9. standar teknis peyimpanan Limbah B3 (apabila menghasilkan Limbah B3)
  10. desain teknis dan cara kerja Instalasi Pengolahan Air Limbah
  11. surat pengantar registrasi SPPL

  1. 1) Pemohon mengajukan SPPL dengan disertai surat pengantar
  2. 2) Verifikasi jenis dokumen
  3. 3) Jika termasuk wajib UKL-UPL atau AMDAL, dokumen ditolak
  4. 4) Jika termasuk wajib SPPL, dokumen diperiksa kelengkapan administrasinya;
  5. 5) Apabila administrasi lengkap, dokumen diregistrasi dan pemohon/pemrakarsa diberikan tanda bukti pendaftaran;
  6. 6) Apabila administrasi tidak lengkap, dokumen dikembalikan ke pemohon/pemrakarsa untuk dilengkapi;
  7. 7) Setelah administrasi dilengkapi, dokumen diregistrasi dan pemohon/pemrakarsa diberikan tanda bukti pendaftaran

1) Verifikasi SPPL paling lama 1(satu) hari kerja sejak pengajuan SPPL diterima; 2) Pemberian Tanda Bukti Pendaftaran SPPL dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya SPPL yang lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Tanda Bukti Pendaftaran

Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)"