1) Verifikasi SPPL paling lama 1(satu) hari kerja sejak pengajuan SPPL diterima;
2) Pemberian Tanda Bukti Pendaftaran SPPL dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya SPPL yang lengkap.
Tidak dipungut biaya
Pemberian Tanda Bukti Pendaftaran
Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin