Surat Izin Pengelola Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah

No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023

  1. Mengisi formulir permohonan Menjadi Juru Parkir dilampiri persyaratan:
  2. Scan KTP
  3. Pas poto 4 x 6 berwarna
  4. Surat pernyataan sanggup menaati kewajiban sebagai Pengelola Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah bermaterai 10.000
  5. Surat pernyataan sanggup menjalankan tugas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan ketugasan Pengelola Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah bermaterai 10.000
  6. Scan buku tabungan yang berisi nomor rekening bank
  7. Denah lokasi lahan parkir
  8. Akta pendirian bagi Badan Usaha

  1. Pemohonan mengajukan permohonan dengan lampiran persyaratan melalui aplikasi JSS atau web perizinan satu pintu
  2. Dilakukan proses administrasi dan survey teknis lapangan
  3. a. jika tidak memenuhi syarat maka akan diterbitkan surat penolakan b. jika memenuhi syarat akan dibuatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk diterbitkan Surat Izin oleh DPMPTSP
  4. Selesai

Maksimal  6 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengelola Parkir Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah

v Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.  Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan No,or Telepon 0274-410002 dan E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id Hotline Parkir : 081802704212

2.      Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) upik@jogjakota.go.id

v Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan tahapan sebagai berikut :

a)      Pengaduan Diterima dilakukan pengecekan di lapangan;

b)      Jika ada pelanggaran, dilakukan pembinaan;

c)      Jika masih melakukan pelanggaran, diberikan teguran;

d)      Jika masih melakukan pelanggaran dilakukan penertiban koordinasi dengan instansi terkait

v Responsif pengaduan  3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

v Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store