Pelayanan ICU

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK/Paspor)
  2. Membawa kartu BPJS bagi pasien JKN-KIS
  3. Membawa form transfer pasien
  4. Membawa form kriteria masuk keluar ICU

  1. Keluarga menerima penjelasan dari dokter tentang kondisi pasien dan rencana perawatan di ICU;
  2. Keluarga menandatangani surat persetujuan masuk ICU;
  3. Pasien diantar oleh petugas ke ruangan ICU;
  4. Petugas ruang ICU melakukan serah terima pasien serta memberikan informasi dan edukasi kepada keluarga ;
  5. Pasien menerima asuhan medis dan keperawatan selama perawatan;
  6. Pasien pulang/dirujuk/pindah ruangan perawatan/meninggal.

  1. Waktu pelayanan: Setiap hari 1x 24 jam
  2. Lama perawatan: sesuai dengan kondisi pasien

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

pelayanan ICU

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ambulance On Call: 081239118767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"