No. SK: 006/KPTS/PKM/01/2023
1. Pasien JKN-KIS : Tanpa Biaya/Gratis
2. Pasien Umum :
a. Pencabutan gigi susu : Rp10.000
b. Pencabutan gigi susu dengan komplikasi : Rp15.000
c. Pencabutan gigi tetap seri : Rp35.000
d. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi : Rp70.000
e. Operasi gigi molar 3 miring : Rp100.000
f. Pembersihan karang gigi tiap rahang : Rp50.000
g. Perawatan syaraf gigi : Rp25.000
h. Perawatan pulp capping : Rp25.000
i. Tumpatan sementara : Rp15.000
j. Tumpatan amalgam : Rp20.000
k. Tumpatan glass lonomer cement : Rp35.000
l. Incisi abscess intra oral : Rp35.000
m. Operculectomy : Rp35.000
n. Koreksi oklusi : Rp20.000
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1. Kwitansi tindakan 2. Resep 3. Surat rujukan 4. Jasa pelayanan
1. Puskesmas : Ruang Pertanyaan, Aspirasi dan Pengaduan
2. SMS/WA/Telp : 082226068545/081261462747
3. Website/Aplikasi : www.lapor.go.id atau SP4N LAPOR!
4. Facebook : Puskesmas Sungai Pinang
5. Instagram : pkmsungaipinang_lingga
6. Google Form di Website : pkmsungaipinang.linggakab.go.id
Umpan balik akan disampaikan kepada pelapor maksimal 5 hari kerja Pertanyaan, aspirasi dan pengaduan anda sangat penting untuk kemajuan Puskesmas kami
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store