Pelayanan Perinatologi/NICU

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa kartu identitas ibu (KTP/KK/Paspor)
  2. Membawa kartu BPJS Ibu
  3. Membawa form transfer pasien
  4. Membawa form kriteria masuk keluar NICU bagi pasien NICU
  5. Membawa surat keterangan kelahiran untuk anak yang belum punya KK
  6. Membawa buku KIA
  7. Membawa Kebutuhan Bayi: Pampers, Baby oil, minyak telon, shampoo, tissue basah, tissue kering, sabun bayi, kantong plastic

  1. Pasien dari UGD/PONEK/Ruang Bersalin : Pasien diantar dari UGD (PONEK) atau ruangan lain ke ruang Perinatologi/NICU; ---------> Petugas Ruang Perinatologi/NICU melakukan serah terima pasien; ---------> Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien bersama keluarga; ---------> Petugas memberi informasi dan edukasi terkait hasil pemeriksaan fisik dan rencana perawatan kepada keluarga; ---------> Keluarga menerima penjelasan dari petugas dan menandatangani surat persetujuan tindakan dan perawatan; ---------> Pasien diberikan asuhan medis serta asuhan keperawatan selama dirawat di ruang Perinatologi/NICU; ---------> Petugas sewaktu-waktu dapat menghubungi keluarga via telepon untuk menyampaikan perkembangan kondisi pasien; ---------> Petugas mengurus perencanaan pasien pulang; ---------> Petugas memberi informasi dan edukasi tentang ASI, perawatan metode kanguru pada BBLR serta tanda bahaya pada bayi; ---------> Keluarga pasien menyelesaikan administrasi: ---------> Pasien pulang/dirujuk.
  2. Pasien dari Instalasi Bedah Sentral : ---------> Petugas ruang Perinatologi/NICU menerima bayi baru lahir dengan indikasi masuk Perinatologi/NICU di Instalasi bedah sentral; ---------> Pasien dibawa ke ruang NICU; ---------> Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien bersama keluarga; ---------> Petugas memberi informasi dan edukasi terkait hasil pemeriksaan fisik dan rencana perawatan kepada keluarga; ---------> Keluarga menerima penjelasan dari petugas dan menandatangani surat persetujuan tindakan dan perawatan; ---------> Pasien diberikan asuhan medis serta asuhan keperawatan selama dirawat di ruang Periantologi/NICU; ---------> Petugas sewaktu-waktu dapat menghubungi keluarga via telepon untuk menyampaikan perkembangan kondisi pasien; ---------> Petugas mengurus perencanaan pasien pulang; ---------> Petugas memberi informasi dan edukasi tentang ASI, perawatan metode kanguru pada BBLR serta tanda bahaya pada bayi; ---------> Keluarga pasien menyelesaikan administrasi: ---------> Pasien pulang/dirujuk.
  3. Bagi pasien BPJS: Wajib menyelesaikan kelengkapan administrasi dalam waktu 3x24 Jam sejak pasien masuk rumah sakit
  4. Bagi pasien umum: Penyelesaian administrasi melalui petugas administrasi Perinatologi/NICU.

  1. Waktu pelayanan: setiap hari 1x 24 jam
  2. Jam Menyusui: 
  • Pukul 09.00 WITA
  • Pukul 12.00 WITA
  • Pukul 15.00 WITA
3.Jam Berkunjung: Jam 11.00-12.00 WITA

  1. BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu;
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

1. Pelayanan Perinatologi 2. Pelayanan NICU

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ambulance On Call: 081239118767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi/NICU"