4. Pelayanan Pengesahan/Legalisir Surat-Surat (SKCK, Rekomendasi, Proposal, dll),

  1. 1. Surat Pengantar/Rekomendasi dari Desa/Kelurahan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar/Rekomendasi dari Desa/Kelurahan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan men stempel berkas
  3. meregister surat yang akan dilegalisir, dan diserahkan kembali ke pemohon

1 hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan/Legalisir Surat-Surat (SKCK, Rekomendasi, Proposal, dll)

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal

Instagram @kecamatan_pelaihari

Fb : Kecamatan Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081255112023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan Pengesahan/Legalisir Surat-Surat (SKCK, Rekomendasi, Proposal, dll),"