Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

  1. Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang
  2. Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan
  3. Persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas
  4. Muatan Formulir UKL-UPL sudah sesuai dengan pedoman penyusunan formulir UKL-UPL
  5. Peta pengelolaan lingkungan hidup
  6. Peta pemantauan lingkungan hidup

  1. 1) Pengajuan draft dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
  2. 2) Pemeriksaan administrasi dokumen UKL-UPL
  3. 3) Dokumen UKL-UPL yang dinyatakan tidak lengkap dalam pemeriksaan administrasi dikembalikan kepada Pemrakarsa, sedangkan dokumen UKL-UPL yang dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk Pemeriksaan Substansi
  4. 4) Pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL oleh Tim Pemeriksa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Kabupaten Mojokerto
  5. 5) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL dianggap layak namun diperlukan perbaikan, maka dokumen UKL-UPL dikembalikan ke Pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan
  6. 6) Dokumen UKL-UPL yang telah dianggap layak dan sesuai dengan peraturan dapat diterbitkan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup, sedangkan untuk dokumen UKL- UPL yang dianggap tidak layak akan diterbitkan Surat Penolakan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup
  7. 7) Penerbitan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

1) Pemeriksaan dokumen UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen UKL-UPL diterima dan memenuhi syarat, tidak termasuk proses perbaikan;

2) Jika dari hasil penilaian dokumen perlu dilakukan perbaikan maka penerbitan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dokumen UKL-UPL yang telah disempurnakan.


Biaya ditanggung Pemrakarsa sesuai :

 1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat (3) dan (4);

 2) Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2;

 3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021

Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)"