1) Pemeriksaan dokumen UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen UKL-UPL diterima dan memenuhi syarat, tidak termasuk proses perbaikan;
2) Jika dari hasil penilaian dokumen perlu dilakukan perbaikan maka penerbitan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dokumen UKL-UPL yang telah disempurnakan.
Biaya ditanggung Pemrakarsa sesuai :
1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pasal 30 ayat (3) dan (4);
2) Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pasal 63 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2;
3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021
Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin