Surat Ijin Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Swasta

No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023

  1. Mengisi formulir permohonan Menjadi Pengelola Tempat Khusus Parkir Swasta dilampiri persyaratan :
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  3. Pas Foto 4x6 sebanyak 3 lembar berwarna;
  4. Surat pernyataan Sanggup mentaati kewajiban sebagai Pengelola Tempat Khusus Parkir Swasta;
  5. Denah /Lay out Lokasi lahan parkir;
  6. Ijin Pengelolaan lahan dari pemilik lahan/usaha, bagi pengajuan oleh badan dapat berupa perjanjian atau surat ijin.

  1. Pemohon meminta formulir pengajuan
  2. Pemohonan mengajukan permohonan dengan lampiran persyaratan melalui aplikasi JSS atau web perizinan satu pintu
  3. Dilakukan proses administrasi dan survey teknis lapangan
  4. a. jika tidak memenuhi syarat maka akan diterbitkan surat penolakan b. jika memenuhi syarat akan dibuatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk diterbitkan Surat Izin oleh DPMPTSP
  5. Selesai

Maksimal  12 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Swasta

v Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.  Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan No,or Telepon 0274-410002 dan E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id Hotline Parkir : 081802704212

2.      Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) upik@jogjakota.go.id

v Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan tahapan sebagai berikut :

a)      Pengaduan Diterima dilakukan pengecekan di lapangan;

b)      Jika ada pelanggaran, dilakukan pembinaan;

c)      Jika masih melakukan pelanggaran, diberikan teguran;

d)      Jika masih melakukan pelanggaran dilakukan penertiban koordinasi dengan instansi terkait

v Responsif pengaduan  3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

v Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store