3. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala KUA wilayah kecamatan 2. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Surat Dispensasi Nikah oleh Petugas Pelayanan yang akan diteruskan ke Camat untuk proses validasi.
  2. Berkas diterima Petugas Pelayanan untuk diverifikasi
  3. Membuatkan Surat Dispensasi Nikah oleh Petugas Pelayanan yang akan diteruskan ke Camat untuk proses validasi.

1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal

Instagram @kecamatan_pelaihari

Fb : Kecamatan Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081255112023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"