Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah

  1. KTP

  1. 1. Staf Instalasi Pemulasaraan Jenazah menerima pemberitahuan dari perawat ruangan bahwa ada pasien yang meninggal dunia.
  2. 2. Staf Instalasi Pemulasaraan Jenazah melakukan penjemputan jenazah untuk dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah
  3. 3. Staf mencatat waktu kedatangan jenazah, memeriksa surat-surat pengantar jenazah, menandatangani surat pengantar jenazah, mencatat identitas jenazah pada buku register, memuat label jenazah dan mengikatkan pada tubuh jenazah, mencatat kondisi jenazah
  4. 4. Jika kematian wajar maka staf IPJ akan melakukan perawatan jenazah, kemudian memproses pembiayaan jumlah di IPJ.Selanjutnya staf IPJ akan memeriksa dan mencatat kondisi akhir jenazah, melakukan serah terima jenazah pada keluarga dan membantu memasukkan jenazah ke mobil jenazah
  5. 5. Jika kematian tidak wajar, maka staf IKF akan melapor ke dokter spesialis forensik, dokter IKF akan melakukan pemeriksaan luar dan membuat konsep hasil pemeriksaan, selanjutnya akan diaktifkan alur pengadaan visum jenazah
  6. Prosedur Penanganan Jenazah dengan Penyakit Menular: 1. Setiap jenazah yang meninggal karena penyakit yang ditularkan oleh bakteri, virus, parasit, jamur, dll diberikan label khusus berwarna merah yang diikatkan pada ibu jari kaki kanan jenazah 2. Jenazah harus ditempatkan di ruangan dengan suhu kamar selama minimal 4 jam sebelum jenazah tersebut dibawa pulang atau dimasukkan ke dalam lemari pendingin 3. Setiap orang yang akan kontak langsung dengan jenazah harus mematuhi prosedur universal precautions, yaitu memakai apron lengan panjang dari bahan plastik, tutup kepala, kacamata, masker, sarung tangan dan sepatu boots 4. Jenazah dimandikan dengan larutan natrium hipoklorit 1:10 5. Jika terdapat luka ditutup dengan plaster kedap airSetiap lubang tubuh ditutup dengan kapas yang telah dibasahi dengan natirum hipoklorit 1:10 6. Jenazah harus segera diawetkan dengan formalin lalu diberi pakaian dan dikafani dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan ditutup 7. Jenazah dimasukkan kedalam peti lalu ditutup dan disegel serta dianjurkan untuk segera dikebumikan 8. Pengambilan sampel pemeriksaan sesuai dengan permintaan klinis

6 Jam

Mengacu pada:

1.   Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Surat Keterangan kematian

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.    Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.    www.rsudhasanbasry.com

b.    SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.    Aplikasi Si Idah Pedalaman

       d.  Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah"