Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa surat persetujuan tindakan
  2. Membawa kartu BPJS bagi pasien JKN-KIS
  3. Membawa kartu identitas (KTP/KK/Paspor)

  1. Pasien/Keluarga menerima penjelasan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) terkait tindakan operasi di rawat jalan maupun rawat inap;
  2. Pasien/keluarga menandatangani surat persetujuan tindakan operasi;
  3. Pasien diantar ke kamar operasi dan dilakukan serah terima dengan petugas bedah sentral;
  4. Petugas melakukan tindakan medis dan keperawatan selama di kamar operasi;
  5. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi;
  6. Setelah observasi selesai, pasien dipindahkan kembali ke ruang perawatan/ICU;
  7. Pasien pulang/kembali ke ruangan perawatan/ICU.

  1. Pasien diantar dari ruang rawat inap ke ruangan screening operasi maksimal 30 menit; dan
  2. Waktu pelayanan: Setiap hari 1x24 jam

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu;
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

pelayanan bedah sentral

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"