Pemanfaatan Taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023

  1. Telah mengirimkan Surat Permohonan Pemanfaatan Taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas ditujukan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Dengan Menyertakan Informasi :
  2. Rencana waktu kunjungan (hari, tanggal, jam)
  3. Jumlah peserta kunjungan
  4. Jenjang pendidikan peserta (PAUD/TK/SD/SMP)
  5. Nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Pengunjung datang ke Taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan mengisi buku tamu
  2. Tim Taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas mempersiapkan Lokasi dan Alat Peraga
  3. Pelaksanaan Pembelajaran (Teori dan Praktek/Simulasi Lalu Lintas)

Waktu Layanan Kunjungan Minimal 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemanfaatan Taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

1)      Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

2)      JSS UPIK (Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan via Jogja Smart Service)

3)      Unit Pelayanan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

4)      E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id

5)      Telepon : (0274) 410002

6)      Kotak Saran

7)      Penanganan Pengaduan Melalui Media Tersebut Diatas Akan Ditindaklanjuti Oleh Tim Taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Dengan Tahapan Sebagai Berikut :

8)       Koordinasi internal Tim Taman Edukasi Keselamatan Lalu  Lintas

9)      Koordinasi Instansi Terkait

10)  Responsif Pengaduan 1x24 jam Kerja Sejak Diterimanya Pengaduan.

11)  Penyelesaian Pengaduan Sesuai Dengan Kondisi dan Permasalahan yang Ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store