Pelayanan Unit Gawat Darurat/PONEK

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa kartu identitas untuk pasien baru (KTP/KK/paspor)
  2. Membawa kartu BPJS bagi pasien JKN-KIS
  3. Membawa rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP

  1. Pasien datang dan diterima oleh petugas;
  2. Petugas melakukan pemilahan pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan (triage);
  3. Pasien dengan perencanaan rawat inap kemudian diswab untuk screening COVID 19;
  4. Pasien menerima tindakan medis sesuai prioritas/tingkat kegawatdaruratan pasien;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan;
  6. Pasien/keluarga mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan;
  7. Pasien/Keluarga mengambil obat di apotik;
  8. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi di kasir bagi pasien umum;
  9. Pasien pulang/rawat inap/dirujuk/meninggal.

  1. Respon time petugas:
  • Dokter: Maksimal 5 (lima menit
  • Perawat maksimal 2 (dua) <2>
Lama tindakan: disesuaikan dengan kasus dan kondisi pasienWaktu pelayanan: Setiap hari 1x24 jam

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu;
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

1. Pelayanan Gawat Darurat; 2. Pelayanan PONEK

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ambulance On Call: 081239118767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat/PONEK"