Kartu Pegawai (Karpeg)

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  3. Photo 3 lembar ukuran 2x3
  4. Forocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir
  5. Berkas dibuat 2 (dua) rangkap

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Kartu Pegawai kepada Camat Sumber melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Memverifikasi berkas permohonan yang diterima
  3. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat dikirim kepada Bupati Cirebon melalui Kepala BKPSDM
  4. Permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat diterbikan Kartu Pegawainya oleh BKN melalui Kepala BKPSDM yang kemudian disampaikan kepada Camat untuk diterima oleh pegawai yang bersangkutan (pemohon)
  5. Pemohon menerima Kartu Pegawai

Proses internal Kecamatan Sumber

Tidak dipungut biaya

Kertu Pegawai (Karpeg)

Datang langsung menemui Subbagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store