2. Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan ditandatangani seluruh ahli waris
  2. 2. Fotocopy KTP Ahli Waris
  3. 3. Fotocopy KTP Saksi Waris
  4. 4. Fotocopy Akta Kematian/ Surat Kematian

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Pengesaahan Surat Keterangan Waris
  2. Berkas diverifikasi oleh Petugas
  3. Berkas diregister dan diajukan ke Camat untuk divalidasi dan ditandatangani


1 hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Waris

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal

Instagram @kecamatan_pelaihari

Fb : Kecamatan Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081255112023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris"