Kartu Suami / Kartu Istri

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  3. Fotocopy SK terakhir dilegalisir
  4. Fotocopy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir
  5. Fotocopy Akte Nikah dilegalisir
  6. Photo 3 lembar ukuran 2x3
  7. Laporan perkawinan pertama atau kedua
  8. Daftar Susunan Keluarga

  1. Pemohon mengajukan Permohonan kepada Camat Sumber melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Memverifikasi berkas permohonan yang diterima
  3. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat dikirim kepada Bupati Cirebon melalui Kepala BKPSDM
  4. Permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat diterbikan Kartu Suami / Kartu Istri oleh BKN melalui Kepala BKPSDM yang kemudian disampaikan kepada Camat untuk diterima oleh pegawai yang bersangkutan (pemohon)
  5. Pemohon menerima Kartu Istri / Kartu Suami

Proses internal Kecamatan Sumber

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami / Kartu Istri

Datang langsung menemui Subbagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store