Instalasi farmasi

No. SK: 250 Tahun 2024

  1. Resep Obat
  2. SEP Rawat Jalan
  3. SEP Rawat Inap

  1. Petugas farmasi menerima resep dan memberi nomor antrian kepada pasien
  2. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep, jika tidak lengkap petugas farmasi akan mengkonfirmasi kepada dokter
  3. Setelah lengkap, petugas farmasi akan menyiapkan obat dan memberi etiket obat
  4. Petugas farmasi memverifikasi obat
  5. Petugas farmasi menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat

7 hari dalam seminggu / 24 Jam

Mengacu pada:

1.  Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Catatan medik pasien, obat, bakhp

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.  Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan pengaduan dan konsultasi

2.  Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.   https://rsudhasanbasry.hulusungaiselatankab.go.id

b.   SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.   Aplikasi : Si Idah Pedalaman

d.   Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan

e.   Alamat email : rsud.kandangan@gmail.com

f.    Facebook : rsud hasan basry hss

g.   Instagram : rsud_hasanbaary_hss

h.   SP4N LAPOR : kirim SMS dengan format HSSisi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi farmasi"