Instalasi farmasi

  1. 1. Resep Obat
  2. 2. SEP Rawat Jalan
  3. 3. SEP Rawat Inap

  1. 1. Petugas farmasi menerima resep dan memberi nomor antrian kepada pasien
  2. 2. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep, jika tidak lengkap petugas farmasi akan mengkonfirmasi kepada dokter
  3. 3. Setelah lengkap, petugas farmasi akan menyiapkan obat dan memberi etiket obat
  4. 4. Petugas farmasi memverifikasi obat
  5. 5. Petugas farmasi menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat

Maksimal 30 menit untuk obat jadi

Maksimal 60 menit untuk obat racikan

Mengacu pada:

1.  Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Catatan medik pasien, obat, bakhp

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.    Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.    www.rsudhasanbasry.com

b.    SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.    Aplikasi Si Idah Pedalaman

d.Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi farmasi"