Permohonan Kenaikan Pangkat

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. FC SK Pangkat Legalisir
  2. FC Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir Legalisir
  3. FC SK Jabatan / Surat Tugas legalisir
  4. FC SKP 2 (dua) tahun terakhir legalisir
  5. FC SK Jabatan atasan langsung legalisir
  6. Daftar Riwayat Pangkat dan Jabatan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Camat Sumber melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan persyaatan dokumen yang lengkap
  2. Petugas Subbagian Umum dan Kepegawaian menghimpun dan memeriksa/memverifikasi berkas kelengkapan permohonan
  3. Berkas permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat dikirim kepada Bupati Cirebon melalui Kepala BKPSDM
  4. Permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat diterbikan SK Kenaikan Pangkatnya oleh Bupati Cirebon melalui Kepala BKPSDM yang kemudian disampaikan kepada Camat untuk diterima oleh pegawai yang bersangkutan (pemohon)
  5. Pemohon menerima SK Kenaikan Pangkat 1 (satu) bulan sebelum TMT pangkat terbaru.

Proses internal di Kecamatan Sumber

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Datang langsung menemui Subbagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store