Intensive Care Unit (ICU)

No. SK: 250 Tahun 2024

  1. Pengantar rawat inap dari rawat inap atau IGD
  2. Form transfer pasien antar ruang dari rawat Inap atau IGD
  3. Menyetujui dan menandatangani form pernyataan Persetujuan MRS di ICU

  1. Bagi pasien baru/rujukan: 1. Pasien diantar petugas IRNA atau IGD
  2. 2. Perawat ruangan melakukan timbang terima dengan petugas yang mengantar
  3. 3. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk skrining gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan masalah, diagnose keperawatan dan rencana asuhan
  4. 4. Dokter DPJP dalam 24 jam pertama melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnose medis, rencana pengobatan /tindakan, memberikan informasi dan ditandatangani oleh dokter dan keluarga
  5. 5. Perawat memberikan informasi serta intervensi resiko pasien jatuh dan di tandatangani perawat dan keluarga.
  6. 6. Perawat melakukan Discharge Planning
  7. Bagi pasien baru /rujukan dan pindahan dari ruang lain: 1. Perawat memberikan edukasi kepada keluarga, meliputi asesmen edukasi, penjelasan gelang identitas, orientasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, cara buang sampah, penggunaan APD dan manajeman nyeri non farmakologi dan ditandatangani perawat dan keluarga.
  8. 2. Perawat menjelaskan rencana keperawatan dan menjelaskan penggunaan peralatan medis bila diperlukan.
  9. 3. Perawat menjelaskan petugas yang akan memberikan asuhan meliputi Dokter DPJP, perawat, nutrisionis, petugas farmasi dsb.
  10. Bagi pasien keluar rumah sakit: 1. Pasien keluar atas permintaan sendiri ( APS ) atau dirujuk diwajibkan menyelesaikan biaya selama perawatan dan diberikan keterangan keluar rumah sakit. Pasien yang akan dirujuk, petugas menghubungi rumah sakit yang dituju dan menyiapkan berkas rujukan melalui sisrute. Pasien diantar sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. 2. Pasien yang meninggal akan diantar ke ruang jenasah setelah dinyatakan meninggal oleh dokter dan disertakan surat keterangan kematian kepada ahli warisnya
  12. 3. Pasien yang meninggal dengan permintaan visum ad repertum dari kepolisian akan dilakukan koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak kepolisian dan petugas ruang jenasah

Pelayanan rawat inap bedah buka 24 jam

Lama perawatan tergantung dari jenis penyakit

Mengacu pada:

1.  Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Catatan medik pasien, resep obat, asuhan keperawatan dan medis

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan pengaduan dan konsultasi

2.    Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.  https://rsudhasanbasry.hulusungaiselatankab.go.id

b.  SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.   Aplikasi : Si Idah Pedalaman

d.  Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan

e.  Alamat email : rsud.kandangan@gmail.com

f.    Facebook : rsud hasan basry hss

g.  Instagram : rsud_hasanbaary_hss

h.  SP4N LAPOR : kirim SMS dengan format HSSisi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensive Care Unit (ICU)"